Deskripsi Jasa Pendaftaran Hak Merk
Jasa Pendaftaran Merk
Merek: Adalah tanda yang berupa Nama, Gambar/Logo, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa, yang diberikan atas permohonan yang diajukan terlebihdahulu
1. PENDAFTARAN MEREK
a. Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama perorangan:
- Nama & alamat pemohon/pemilik merek
- Copy KTP
- Etiket /Gambar/Logo Merek yang akan didaftarkan dapat dikirimkan via email
- Jenis barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan
- Menandatangani surat kuasa dan pernyataan
b. Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama Badan Usaha:
- Nama & alamat kedudukan Badan Usaha
- Copy KTP atas nama Direktur
- Copy Akta Perusahaan yang tertera nama Direktur
- Etiket /Gambar/Logo Merek yang akan didaftarkan dapat dikirimkan via email
- Jenis barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan
- Menandatangani surat kuasa dan pernyataan
Biaya permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa:
1. Pemeriksaan Pendahuluan:
Pemeriksaan untuk 1 merek 1 kelas: Rp. 250.000 (dua ratus limapuluh ribu rupiah), perkiraan waktu: +/- 3 hari.
2. Biaya Permohonan Pendaftaran dari kami kami: Rp. 3.500.000 (tiga juta limaratus ribu rupiah); sudah termasuk:
Biaya Resmi negara
Biaya cetak Logo/Gambar/Etiket Merek
Biaya Cetak Form,Surat kuasa dan Pernyataan
Biaya Operasional dan biaya kirim berkasperkiraan waktu s/d menerima tanda terima resmi dari Ditjen HKI: paling lama 3 hari.
perkiraan waktu sejak pengajuan permohonan merek s/d penerbitan sertifikat,tanpa adanya Keberatan/Oposisi: +/- 18 bulan.
Jasa-jasa merek lain antara lain:
1. Pengajuan Oposisi atas pengumuman Merek Pihak lain
2. Pengajuan Keberatan atas Penolakan Merek
3. Pengajuan Banding atas Merek yang ditolak
4. Pengajuan Pencatatatan Perubahan Nama dan/atau alamat atas Hak Merek
5. Pengajuan pencatatan Pengalihan Hak Merek
6. Gugatan Merek di Pengadilan Niaga