• Pendaftaran Hak Cipta

Deskripsi Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
 
a. Syarat permohonan pendaftaran hak cipta:
b. Data lengkap Pemohon dan Pencipta
-Nama dan alamat lengkap
          - Warga negara
c. Surat Kuasa ditandatangani oleh Pemohon/Direktur (jika atas nama perusahaan) di atas materai Rp. 6000
d. Surat pengalihan hak dari Pencipta kepada Pemohon    (jika nama Pencipta berbeda dengan nama Pemoon)
e.  Surat pernyataan kepemilikan ditandatangani oleh Pemohon/Direktur (jika atas nama perusahaan) di atas materai Rp. 6000
f. Copy KTP Pemohon/Direktur (jika atas nama perusahaan) dan copy KTP Pencipta
g. Copy Akta pendirian dan perubahannya yang telah dilegalisir oleh notaris (jika atas nama perusahaan)
h. lukisan/sampel buku/kaset atas hak cipta asli
i. Memberitahukan arti/makna dari ciptaan serta tempat dan tanggal pertama kali ciptaan tersebut dipublikasikan
 


Biaya permohonan pendaftaran hak cipta:

Biaya pendaftaran (per ciptaan)
Biaya Permohonan Pendaftaran dari kami kami: Rp. 1.800.000 (satu juta depalan ratus ribu rupiah)

Kirim Pertanyaan Anda ke Pendaftaran Paten

Isi Kode Security: