Jasa Pendaftaran Merk
Merek: Adalah tanda yang berupa Nama, Gambar/Logo, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa, yang diberikan atas permohonan yang diajukan terlebihdahulu
1