Jakarta – Prada asal Luxemburg kembali menelan pil kekalahan dalam sengketa merek melawan Prada asal Jakarta Barat yang diproduksi PT Manggala Putra Perkasa (MPP). Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memenangkan PT MPP untuk boleh menggunakan merek Prada di Indonesia
Pertarungan Prada Eropa melawan Prada lokal jilid kedua bermula ketika Prada lokal melalui kuasa hukumnya Jekrinius H Sirait, mengajukan gugatan pembatalan merek dengan nama yang sama ke pengadilan Niaga di bawah PN Jakpus. Perkara tersebut terdaftar dengan No.3/HKI/Merek/2016/PN.Jkt.Pst.
Dalam persidangan lalu, majelis hakim yang diketuai I Waya Metra memutus verstek gugatan Prada SA kepada PT MPP. Lantaran selama proses persidangan tergugat tidak pernah datang. Namun atas putusan itu, PT MPP selaku pemegang merek Prada di Indonesia mengajukan perlawanan. Mereka beranggapan putusan verstek tidak adil, lantaran selama proses persidangan tidak ada pemanggilan terhadap kliennya.
Atas perlawanan itu, Majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo Hatmoko menyidangkan gugatan itu kembali. Kuasa hukum PT MPP dalam gugatannya melihat legal standing tergugat tidak sah. Lantaran surat kuasa yang diberikan bukan ditanda tangani pejabat berwenang.
“Majelis hakim menimbang surat kuasa tidak sah. Pemberian kuasa atas orang yang menerima kuasa, bukan pejabat berwenang,” ujar Soesilo dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Hakim melihat pemberian kuasa yang diberikan oleh manajer wakil direktur tidak dapat berikan kuasa hukum. Sedangkan pemberian kuasa hukum seharusnya diberikan oleh direktur atau pejabat berwenang di perusahaan tersebut.
“Melihat fakta hukum di atas majelis hakim berpendapat kuasa tergugat telah di tanda tangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenanga sekelas direktur pelaksana harian,” paparnya.
Soesilo juga mengatakan atas pertimbangan dan fakta tersebut. Pihaknya juga membatalkan putusan verstek perkara No.3/HKI/Merek/2016/PN.Jkt.Pst.
“Eksepsi pelawan cukup jelas dan diterima, serta surat kuasa terlawan tidak sah. Sehingga atas putusa verstek menjadi batal,” pungkasnya
Sebelumnya sengketa merek yang terjadi pada kedua perusahaan tersebut sebenarnya bukan yang pertama kali. Mahkamah Agung (MA) pernah mementahkan upaya Prada Eropa dalam mempertahankan mereknya dari MPP pada 2014.
Dalam putusan No. 449K/Pdt.Sus-HKI/2014, majelis hakim agung sepakat untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Prada.
Dalam kasasinya, MA kembali menguatkan vonis PN Jakpus pada 24 Maret 2014 yang tidak menerima gugatan Prada Eropa. Majelis hakim pengadilan niaga menilai pencantuman alamat tergugat tidak lengkap, seharusnya alamat tergugat di Kali Anyar bukan di Jembatan Besi.
Prada SA didirikan pertama kali oleh Mario Prada sejak 1913, menjual berbagai bahan yang terbuat dari kulit, seperti tas maupun produk fesyen.
Hingga saat ini, Prada memiliki butik di 70 negara dengan toko ritel 330 buah, toko waralaba 30 buah, dan menjual produknya melalui berbagai pusat perbelanjaan dengan pendapatan sekitar 1,82 juta Euro per tahun. (ed/rvk)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3328198/prada-eropa-kembali-dikalahkan-pengusaha-asal-jakbar-di-pn-jakpus